Minggu, 08 Mei 2011

POKOK-POKOK PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO – INTERNET

1. Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank
a. Komisaris dan Direksi harus melakukan pengawasan yang efektif
terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking,
termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan, dan proses
pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
1) Komisaris harus menyetujui kebijakan yang terkait dengan
aktivitas internet banking dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan internet banking yang disampaikan oleh Direksi.
2) Direksi harus melakukan kaji ulang terhadap rencana pelaksanaan
internet banking yang berpotensi memiliki dampak yang signifikan
terhadap strategi dan profil risiko Bank termasuk analisa cost and
benefit dari rencana internet banking tersebut.
3) Direksi harus memastikan bahwa Bank pada saat memasuki
aktivitas internet banking telah memiliki manajemen risiko yang
memadai. Selain itu Direksi harus memastikan bahwa pejabat
atau pegawai yang terkait dengan aktivitas internet banking
memiliki kompetensi dalam aplikasi dan teknologi pendukung
3
internet banking Bank.
4) Direksi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap
risiko reputasi yang melekat pada internet banking, dan
melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Komisaris.
5) Direksi harus memastikan bahwa proses manajemen risiko
aktivitas internet banking Bank terintegrasi ke dalam manajemen
risiko Bank secara keseluruhan.
6) Dalam melakukan pengawasan manajemen risiko Direksi harus:
a) menetapkan limit risiko dalam kaitannya dengan internet
banking dengan memperhatikan risk appetite Bank;
b) menetapkan delegasi wewenang dan mekanisme pelaporan,
termasuk prosedur yang diperlukan untuk kejadian yang
berdampak pada kondisi keuangan dan reputasi Bank;
c) memperhatikan faktor-faktor risiko yang secara khusus
berhubungan dengan keamanan, integritas dan ketersediaan
jasa internet banking;
d) memastikan bahwa uji tuntas (due dilligence) dan analisis
risiko yang memadai telah dilaksanakan sebelum Bank
melakukan aktivitas internet banking secara cross-border.

SUMBER : http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/lamp_se-6-18-04-dpnp.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar