Rabu, 16 Februari 2011

deregulasi perbankan indonesia di era globalisasi

1.Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
* Kebebasan untuk menentukan sendiri tingkat bunga
* Mengurangi ketergantungan bank kepada BI
* Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
* Pengendalian moneter tidak langsung

2.Paket 27 Oktober 1988 (PakTo 88)

• Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
• Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan.
• Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
• Penyempurnaan Open Market Operation
3.Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
• Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4.Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
• Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
• Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
• Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan
5.Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
• Kelanjutan Pakto 27 1988
• Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
• Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.
• Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
6.Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91)
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan
dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan

7.Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
• Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikenal dengan
metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Aerning,
dan Liquidity).
• Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
• Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
• Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
Dampak yang ditimbulkan adanya deregulasi perbankan adalah tumbuhnya perbankan dan pasar modal secara menakjubkan. Jumlah bank tahun 1988 sebanyak 111 buah telah meningkat menjadi 240 buah pada akhir 1994 atau naik 116,21%.


sumber : http://muhharun123.blogspot.com/2010/10/deregulasi-perbankan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar