Sabtu, 26 Februari 2011

contoh neraca Bank

No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17

No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49

TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17
(sumber : google search)

Rabu, 16 Februari 2011

dua sifat khusus industri perbankan

1.sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5. 5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6. 6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter ( Lash, 1987 : 22 ).

sumber : http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono

deregulasi perbankan indonesia di era globalisasi

1.Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
* Kebebasan untuk menentukan sendiri tingkat bunga
* Mengurangi ketergantungan bank kepada BI
* Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
* Pengendalian moneter tidak langsung

2.Paket 27 Oktober 1988 (PakTo 88)

• Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana
• Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan.
• Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
• Penyempurnaan Open Market Operation
3.Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
• Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4.Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
• Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
• Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK
• Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan
5.Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
• Kelanjutan Pakto 27 1988
• Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
• Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.
• Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional
6.Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91)
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan
dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan

7.Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
• Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikenal dengan
metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Aerning,
dan Liquidity).
• Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
• Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
• Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank
Dampak yang ditimbulkan adanya deregulasi perbankan adalah tumbuhnya perbankan dan pasar modal secara menakjubkan. Jumlah bank tahun 1988 sebanyak 111 buah telah meningkat menjadi 240 buah pada akhir 1994 atau naik 116,21%.


sumber : http://muhharun123.blogspot.com/2010/10/deregulasi-perbankan.html

Peranan Bank Indonesia Dalam Perbankan secara singkat

Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm

fungsi & peranan Bank

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“


Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya

sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/

pengertian & klasifikasi Bank

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbsumberatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

sumber : http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat

Senin, 22 November 2010

Meringankan Risiko Kredit UMKM Akibat Bencana

KEANDALAN dan kesaktian Indonesia dalam mitigasi bencana terus diuji dengan aneka bencana alam seperti banjir bandang di Wasior, tsunami di Mentawai dan Gunung Merapi dengan erupsi pertamanya pada 26 Oktober 2010 lalu. Dari ribuan korban dapat diduga terdapat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan nasabah bank nasional. Artinya, bukan hanya penduduk setempat dan pelaku UMKM, tetapi juga bank nasional menderita berupa risiko operasional dan risiko kredit. Lantas, bagaimana mengatasinya?

Pendekatan manajemen risiko membagi risiko operasional menjadi tiga macam potensi kerugian atas dasar sifat risiko yang dihadapinya. Pertama, kerugian yang diharapkan (expected loss). Ini merupakan potensi kerugian {potential loss) rata-rata untuk suatu periode dan pada unit bisnis tertentu atas dasar data historis (historical data). Hal ini bermanfaat un-tukmenghitungbesarnya cadangan risiko yang akan diperhitungkan dalam rugi laba suatu bank.

Kedua, kerugian yang tak diharapkan (unexpected loss). Inilah potensi kerugian tertinggi untuk suatu periode dan pada unit bisnis tertentu dengan tingkat kepercayaan (confidence level) tertentu, sebut saja, 95%. Dengan bahasa lebih bening, kemungkinan terjadi penyimpangan sebesar 5%.

Ketiga, kerugian katastropik (catastrophic loss). Hal ini merupakan kemungkinan potensi kerugian yang terjadi di luar kedua kerugian tersebut.

Dengan demikian, sebenarnya potensi risiko apa saja yang ditanggung bank nasional? Pertama, kerugian yangtakdiharapkan.Bisa jadi bank nasional tak sempat mempertimbangkan potensi risiko ini yang menimpa nasabah UMKM sebagai akibat bencana alam. Terlebih kini banyak bank nasional papan atas rajin menggarap kredit UMKM.Katakanlah,PTBank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai pemimpin pasar yang disusul PT Bank Nasional IndonesiaTbk (BNI) danPTBankMandiriTbk.

Potensi kerugian sebagai akibat bencana alam itu sungguh bu-kan risiko bisnis melainkan risiko operasional. Potensi kerugian semacam itu sulit diduga kapan datangnya sehingga kerap kali membuat bank nasional lalai. Lugasnya, bank nasional mungkin lupa mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan potensi kerugian tersebut.

Kelalaian dalam mempertimbangkan potensi risiko yang satu ini bisa mengakibatkan potensi risiko likuiditas sekiranya temyata risiko jauh lebih besar. Potensi risiko likuiditas itu bakal muncul ketika bank nasional tak menyediakan cadangan yang memadai alias penyisihan kerugian aktiva produktif (PKAP) atau disebut penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Kedua, risiko kredit. Nah, ketika pelaku UMKM tak sanggup meme-nuhi kewajiban mereka kepada bank nasional, maka bank nasional akan menderita risiko kredit. Lagi-lagi,bagaimanasenimengatasinya?

Pertama, penetapan bencana alam. Tentu saja pemerintah diharapkan segera menetapkan bencana alam Merapi sebagai bencana alam nasional. Hal ini akan memungkinkan bank nasional untuk melakukan restrukturisasi kredit tersebut sebagaimana yang telah dilakukan terhadap korban tsunami di Aceh dan gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan JawaTengah.

Kedua, restrukturisasi kredit. Atas dasar penetapan itu, bank nasional dapat menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No W15/PBI/2006 tentang Perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu (plafon s/d Rp5 miliar) dan jangka waktu tertentu (tiga tahun setelah bencana alam).

Lebih lanjut, bank nasional dapat memberikan kredit dan/ataupenyediaan dana lain baru bagi debitor yang telah diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang disebabkan oleh dampak bencana alam. Yang dimaksudkan dengan penyediaan dana lain adalah penerbitan jaminan dan pembukaan letter of credit (L/C) sehingga debitor akan kembali dapat melakukan ekspor ke luar negeri. Harap dicatat, BNI dan BRI sudah menunjukkan komitmen untuk meringankan beban nasabah UMKM.

Ketiga, hati-hati. Namun jangan lupa, bank nasional wajib menilai nasabah yang antara lain menilai identitas nasabah, kemampuan membayar kembali, pencairan jaminan dan kredibilitas manajemen. Inilah salah satu langkah kehati-hatian yang harus diambil untuk tidak mempercepat laju rasio kredit bermasalah (nonperforming Zoan/NPL). Seberapa jauh tingkat kecepatan lari NPL UMKM?

Statistik Perbankan Indonesia (SPI), Agustus 2010 yang terbit 15 Oktober 2010 menegaskan NPL UMKM merangkak naik 3,82% dari Rp24,ll triliun per Agustus 2009 menjadi Rp25,03 triliun per Agustus 2010. NPL tampak terusmendaki dari April 2010 sebesar Rp23,43 triliun menjadi Rp24,83 triliun per Mei 2010, Rp23,53 triliun per Juni 2010, Rp24,24 triliun per Juli 2010 dan Rp25,03 triliun per Agustus 2010.

Yang mencemaskan, kenaikan NPL ini terjadi hampir pada semua kelompok bank. Hanya NPL Kelompok bank persero menipis 13,38% dari Rpll,21 triliun per Agustus 2009 menjadi Rp9,71 triliun per Agustus 2010. Sebaliknya, NPL kelompok bank lainnya justru menebal. Tengok saja, NPL Kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Rpl,81 triliun menjadi Rp2,67 triliun (naik 47,51%), bank swasta nasional dari Rp8,94 triliun menjadi Rp9,63 triliun (7,72%) dan bank asing dan bank campuran dari Rp2,15 triliun menjadi Rp3,02 triliun (40,47%) pada periode yang sama. Ini peringatan dini bagi bank nasional.

Dengan langkah strategis demikian, pelaku UMKM akan kembali bangkit dengan semangat baru. Bank nasional pun dapat menekan potensi risiko kredit. Perekonomian DIY dan Jawa Tengah akan kembali bergairah untuk menunjang roda perekonomian nasional.Tak lama lagi.

Sumber : Harian Seputar Indonesia
http://www.depkop.go.id